Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Kepri menyisir sejumlah perumahan elit dan showroom di Batam. Mereka menyita mobil-mobil mewah yang dicurigai bermasalah, Kamis (23/9).
Mobil-mobil itu diduga masuk setelah status bonded Batam dicabut, sebagaimana diatur dalam PP 63 Tahun 2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2004. Modusnya, memanipulasi surat-surat dan memundurkan tahun produksi dan masuknya (sebelum 1 Januari 2004) supaya tidak kena Bea Masuk, PPN, dan PPn BM.
Hingga pukul 22.00 WIB kemarin, sudah 65 unit mobil mewah terjaring dan diinapkan di halaman Mapolresta Barelang. Untuk menyisir perumahan elit dan showroom ini, Mabes Polri mengerahkan 15 personel, ditambah 5 dari reserse dan 5 dari lantas Polda Kepri, serta 10 dari Brimob. Semuanya bersenjata lengkap. Mereka disebar ke berbagai wilayah di Batam.
Penyidik Utama Direktorat I Transnasional Bareskrim, Kombes Marpaung kepada Batam Pos mengatakan, selain di perumahan dan jalanan, pihaknya juga telah memerintahkan anggota untuk memblokade akses jalan ke arah Barelang (Yonif 134) dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) di Tanjungsengkuang, Batuampar. “Seluruh kawasan di Batam ini kita sisir tanpa terkecuali,” katanya. Setiap mobil mewah yang mereka jumpai di jalanan, langsung dibawa ke Mapolresta.
Batam Pos kemarin sempat mengikuti tim ini menyusuri beberapa perumahan elit, antara lain perumahan Duta Mas di Batam Centre, Perumahan Sukajadi, Perumahan Anggrek Mas, Rosedale dan perumahan lainnya yang disinyalir beberapa penghuninya memiliki mobil mewah.
Tidak hanya itu, tim Mabes Polri juga mendatangi sejumlah showroom mobil, hotel, restoran dan tempat-tempat yang disinyalir jadi tempat penyimpanan mobil mewah. Begitu mereka menemukan mobil mewah, langsung ditahan dan dibawa ke Mapolresta Barelang bersama pemiliknya.
Salah satu showroom yang didatangi adalah milik Yunus di Baloi. “Mabes Polri menyita dua unit mobil yang ada di showroom saya sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Yunus kepada Batam Pos di Mapolresta Barelang, kemarin (23/9).
Dua unit mobil yang disita itu Mercy warna biru tahun 2002 sama BMW X5 warna silver tahun 2001. “Surat-suratnya dan STNK lengkap, apakah Samsat tidak diakui sehingga mobil disita. Kalau memang Samsat tak diakui, tutup saja,” katanya.
“Kalau begini kan konsumen yang jadi korban. Apalagi mobil sudah dipakai 10 tahun,” ucapnya.
Selain itu, Yunus juga mempertanyakan proses penyitaan. “Mestinya dijelaskan ke konsumen yang ingin mengurus mobil yang disita. Kemana konsumen mereka mengurus, harus jelas, jangan nanti digantung-gantung,” katanya.
Jika memang ada indikasi tidak benar terhadap mobil yang disita, Yunus mengaku bahwa mobil di Batam yang disita jumlahnya cukup besar. “Bisa mobil satu Batam nanti disita petugas,” cetusnya.
Sebagai pemilik mobil, Yunus mengaku sebagai korban maka pihaknya akan mengajukan keberatan. “Kita sangat menyesalkan penyitaan ini, karena sebelumnya tidak diberitahu,” katanya.
Terpisah, Andre, pemilik mobil yang ikut disita petugas Bareskrim Mabes Polri juga mengaku menyesalkan penyitaan tersebut. “Tanpa pemberitahuan, petugas hanya dengan menunjukkan surat perintah tugas langsung menyita mobil dan membawanya ke sini (Mapolresta Barelang, red),” kata Andre kepada Batam Pos di Mapolresta Barelang, siang kemarin
Berbeda dengan Yunus, Andre mengaku petugas menyita mobil langsung dari rumahnya. “Mobil itu sudah lima tahun dipakai tapi akhirnya disita petugas,” katanya menyesalkan.
Mobil lainnya yang disita dari rumahnya yakni Mobil BMW hitam BP 1 XM yang diduga milik Ketua DPRD Batam Surya Sadri. Namun Surya Sadri membantah. “Tidak ada penyitaan, saya hanya punya dua mobil, satu mobil kombat, satu lagi mobil dinas,” ujarnya tadi malam.